Pendirian PT perorangan banyak ditekuni oleh masyarakat Indonesia di era new normal. Pendirian sebuah perusahaan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup individu maupun kelompok.

Usaha perorangan adalah sebuah usaha atau bisnis yang dijalankan oleh satu orang pemilik atau individu. Pada umumnya, usaha dijalankan meliputi tiga kegiatan utama, antara lain, produksi, distribusi, dan konsumsi.

Ketika melakukan pendirian PT perorangan, ada tiga jenis usaha yang dilegalkan oleh negara, yakni industri kecil, bisnis jasa, dan bisnis perdagangan.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tiga jenis usaha yang dilegalkan oleh negara itu:

Industri Kecil

Dalam buku Teori Organisasi (2021) karya Mahyuddin dkk, industri kecil dapat diartikan sebagai jenis usaha perorangan yang dilakukan dengan mengubah bahan baku menjadi barang jadi atau layak konsumsi.

Dalam proses produksi, industri kecil sangat memerlukan keterampilan. Contoh dari industri kecil yang bisa Anda jalankan adalah mebel, makanan, hingga pakaian.

Bisnis Jasa

Ini merupakan usaha perseorangan yang dilakukan dengan upaya memberi pelayanan demi kepuasan konsumen. Dalam jenis usaha ini tidak ada produk fisik yang dijual.

Yang dihasilkan dalam jenis usaha ini adalah pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa kepada masyarakat. Contoh bisnis jasa adalah pengacara, dokter, tukang potong rambut, hingga kurir.

Bisnis Perdagangan

Ini merupakan jenis usaha perseorangan yang dilakukan dengan menjual sebuah produk kepada masyarakat. Fokus usaha jenis ini adalah perdagangan.

Contoh jenis usaha yang masuk dalam kelompok bisnis perdagangan antara lain pedagang keliling, warung, pengusaha minimarket, hingga pengusaha toko pakaian.

Untuk diketahui, pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh satu orang pemegang saham yang bertindak sebagai direktur. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.

PT Perorangan hanya bisa didirikan untuk kriteria usaha kecil dan mikro, sesuai dengan PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Itulah jenis usaha perusahaan perorangan dalam pendirian PT perorangan yang mendapat restu dari pemerintah Republik Indonesia. Semoga bermanfaat!

By roket