Kegiatan Rutin Patuh Lodaya Kembali Digelar
Kegiatan Rutin Patuh Lodaya Kembali Digelar – Polisi satuan lalu lintas kembali menggelar pengaturan lalu lintas. Operasi patuh lodaya adalah kegiatan rutin yang digelar setiap dua bulan sekali. Operasi ini menargetkan para pelanggar lalu lintas yang berkendara tidak sesuai dengan ketentuan. Ada beberapa kategori dalam pelanggaran yang akan menjadi standarnya. Selain dari menindak lanjuti para pelanggar hukum polri juga ingin melakukan sosialisasi berdisiplin lalu lintas. Tujuan dari operasi patuh lodaya adalah mengajak para warga untuk berdisiplin lalu lintas dan menjaga dari kejadian yang tidak diinginkan.
Berita lengkap lainnya di Kooratna
Operasi patuh lodaya akan berlangsung selama empat belas hari kedepan. Serentak diadakan di Indonesia, selain itu operasi ini bertujuan juga untuk memberlakukan sistem tilang elektronik. Data dari para pelanggar akan dicatat dan di input kedalam sistem saat pengendara tersebut akan memperpanjang pajak, denda akan otomatis ditambahkan kedalam biaya pajak. Penilangan dengan petugas dinilai tidak efektif karena banyak penyalahgunaan yang terjadi. Sering kali ada berita pemalakan atau pemungutan uang liar yang terjadi. Hal ini yang meresahkan bagi kedua belah pihak. Untuk menghindari hal tersebut kepolisian menggunakan ELTE atau tilang elektronik sebagai dasar dari penilangan ini.
Sasaran Utama Operasi Patuh Lodaya
Operasi patuh lodaya memiliki beberapa target untuk penilangannya. Setiap pelanggaran yang dilakukan memiliki besaran denda yang berbeda-beda. Denda serta konsekuensinya dinilai berdasarkan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa sasaran utama yang menjadi targetan dari operasi patuh lodaya.
Melawan Arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Kenalpot Bising
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Balap Liar
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Melebihi Kapasitas dan Tidak ada Standar Keamanan
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ. Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
Sumber : kooratna