Masyarakat pengguna jasa penerjemahan di Indonesia selama ini tidak mempunyai pemahaman yang jelas dan benar mengenai istilah Penerjemah Tersumpah yang sangat sering dipromosikan oleh para penerjemah tersumpah dan biro penerjemahan yang mempunyai penerjemah tersumpah. Karena itu, tidak mengherankan bila calon klien yang memerlukan jasa penerjemahan untuk dokumen tersumpah sering ngotot mengatakan hanya penerjemah yang sudah mendapat akreditasi penerjemah tersumpah saja yang dapat menerjemahkan dokumennya. Mereka mungkin tidak tahu bahwa ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diadakan Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, hanya memberi kan dokumen hukum yang harus diterjemahkan peserta ujian kualifikasi tersebut.
Mereka juga tidak tahu bahwa dokumen tersumpah tidak hanya berupa dokumen bidang hukum. Sebenarnya, dokumen tersumpah juga mencakup bidang ilmu lainnya seperti bisnis, keuangan, kedokteran, pendidikan, dll. Mengapa dokumen yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu ini bisa disebut juga sebagai dokumen tersumpah? Jadi, apa yang sebenarnya dibutuhkan klien – penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah? Lihat uraiannya dalam tulisan berikut ini.
Mungkin tidak cuma orang awam, kalangan penerjemah pun belum semuanya mempunyai pemahaman yang menyeluruh mengenai penerjemah tersumpah dan terjemahan tersumpah. Mengingat kedua istilah ini mempunyai kata “tersumpah”, apakah keduanya sama saja? Tapi kalau dianggap sama, bukankah istilah yang pertama menggunakan kata penerjemah, dan istilah yang kedua menggunakan kata ‘terjemahan’? Sekarang mari kita tambah pertanyaan di atas dengan pertanyaan-pertanyaan lanjutan berikut ini. Bertitik tolak dari semua pertanyaan inilah saya nanti akan membahas judul tulisan ini-mana yang sebenarnya dibutuhkan klien – penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah?
Calon jasa penerjemahan mungkin bertanya pada diri mereka sendiri, “Yang saya butuhkan penerjemah tersumpah ataukah terjemahan tersumpah?” Apakah salah dari keduanya lebih dibutuhkan? Apakah keduanya dibutuhkan pada waktu yang bersamaan? Untuk penerjemahan dokumen apakah predikat tersumpah tersebut diperlukan? Apakah predikat ‘tersumpah’ tersebut hanya diperlukan untuk dokumen hukum saja?
Melalui tulisan ini penulis ingin memberitahukan dan menegaskan kepada para pengguna jasa penerjemahan maupun rekan penerjemah bahwa sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah tidak hanya diperlukan untuk dokumen hukum tapi juga berbagai dokumen lainnya yang melibatkan urusan hukum seperti laporan keuangan, hasil pemeriksaan kesehatan pasien, dan bahkan surat pribadi, yang akan digunakan dalam sidang pengadilan.
Jadi, sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah diperlukan bukan hanya untuk dokumen hukum akta kelahiran, surat nikah, akta notaris, dan perjanjian, tapi juga segala dokumen – misalnya, dokumen keuangan, kedokteran, pendidikan, dll. -yang nantinya akan digunakan untuk keperluan hukum. Sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah tersebut biasanya berisikan penegasan si penerjemah bahwa terjemahan yang dihasilkannya adalah terjemahan yang benar dan akurat sesuai dengan kemampuannya atas dokumen asal yang di lampirkan bersama terjemahan dan pernyataan tersebut..
Sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah ini harus dibuat oleh penerjemah tanpa memandang apakah penerjemah tersebut sudah mendapat sertifikat sebagai penerjemah tersumpah atau belum. Jadi, seorang penerjemah biasa, yang mendapat order penerjemahan dokumen hu kum atau dokumen bidang lainnya (misalnya, kedokteran) yang akan digunakan untuk urusan hukum, harus mem buat sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis tersebut.
Begitu pula, seorang penerjemah yang sudah mendapat Sertifikat penerjemah tersumpah (yang sering disebut penerjemah tersumpah), yang mendapat order penerjemah an dokumen hukum atau dokumen bidang lainnya yang akan digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan hukum, juga harus membuat sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis yang dilampirkan pada terjemahannya.
Di Indonesia, seorang penerjemah akan mendapat sertifikat penerjemah tersumpah apabila yang bersangkutan telah lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diadakan oleh Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Dalam ujian kualifikasi penerjemah tersumpah ini, penerjemah harus menerjemahkan suatu dokumen hukum.
Apabila penerjemah ini dinyatakan lulus dalam ujian tersebut, penerjemah tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada gubernur di provinsi tempat tinggalnya untuk diambil sumpah dan diberi sertifikat penerjemah tersumpah. Sekarang kembali ke judul tulisan ini, apa yang sebenarnya dibutuhkan klien – penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah?
Dari uraian di atas jelas bahwa yang dibutuhkan sebenarnya adalah terjemahan tersumpah, yaitu terjemahan yang disertai lampiran sumpah atau pernyataan pengesahan penerjemah. Namun demikian, ini tidak berarti bahwa penerjemah tersumpah tidak diperlukan. Gagasan dalam tulisan ini hanya ingin menegaskan bahwa pada hakika nya yang dibutuhkan oleh klien adalah terjemahan tersumpah.
Kesimpulannya, seorang penerjemah biasa dapat menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lain yang akan digunakan untuk keperluan hukum. Begitu pula, penerjemah tersumpah dapat menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lainnya yang akan digunakan untuk urusan hukum. Kuncinya adalah sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis yang mereka lampirkan pada terjemahan yang dihasilkan saja, seorang penerjemah biasa tidak bisa mengaku dapat menerjemahkan suatu dokumen hukum atau dokumen bidang lainnya, misalnya dokumen kedokteran, yang akan digunakan untuk keperluan hukum hanya dengan mengandalkan sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis tersebut.
Harus diingat bahwa sumpah atau pernyataan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, apabila si penerjemah sebenarnya tidak mempu nyai kemampuan untuk menerjemahkan dokumen terse but dengan benar dan akurat namun hanya mengaku-nga ku dapat menerjemahkannya, kemudian menerjemah kan dokumen tersebut dan melampirkan sumpah atau per nyataan tertulisnya, maka penerjemah ini bisa dituntut se cara hukum apabila di kemudian hari terbukti terjemahan yang diberikannya mengandung kesalahan fatal dan me rugikan klien. Karena itu, sumpah atau pernyataan tertulis tersebut seharusnya menjadi jaminan mutu yang diberikan penerjemah kepada klien.
Begitu pula, seorang penerjemah tersumpah (yang tentu telah lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah dan diambil sumpahnya oleh gubernur) tidak bisa seenaknya mengaku dapat menerjemahkan suatu dokumen hukum atau dokumen bidang lainnya yang akan digunakan untak keperluan hukum hanya dengan mengandalkan ser sifikat penerjemah tersumpah dan sumpah atau pernyataan tertulis yang dilampirkan pada terjemahannya.
Perlu dicatat bahwa seorang penerjemah tersumpah dinyatakan lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah berdasarkan dokumen hukum yang diujikan pada saat dia mengikuti ujian tersebut. Belum tentu dokumen hukum lainnya sanggup diterjemahkannya dengan benar dan akurat apabila penerjemah tersumpah ini tidak terus me mperluas dan memperdalam pemahaman dan wawasan nya mengenai masalah hukum. Karena itu, salah satu kode etik penerjemah mengharuskan penerjemah melakukan kegiatan belajar berkelanjutan sesuai bidang spesialisa sinya.
Selanjutnya, klien juga harus menyadari bahwa sebagian dokumen memang mayoritas terdiri dari istilah istilah hukum. Namun demikian, sebagian dokumen hukum lainnya juga tidak jarang melibatkan istilah-istilah keuangan, kedokteran, teknik elektro, helikopter, dan istilah-istilah teknis non-hukum lainnya. Sebagai ilustrasi, sebuah perjanjian pembelian pesawat tempur Sukhoi antara pemerintah Indonesia dan Rusia tidak hanya melibatkan berbagai istilah hukum tapi juga istilah teknis mesin dan pesawat tempur. Karena itu, seorang penerjemah tersumpah belum tentu sanggup menerjemahkan dokumen per janjian ini kalau dia tidak mempunyai pengetahuan dan wawasan yang memadai mengenai teknik mesin dan pesawat tempur.
Begitu pula, seorang penerjemah tersumpah belum tentu sanggup menerjemahkan sebuah dokumen kedok. teran berupa hasil pemeriksaan radiografi pasien (yang banyak berisi istilah-istilah teknis dan spesifik kedokteran dan juga tulisan tangan dokter yang umumnya sulit dibaca dan dipahami orang awam) yang akan digunakan dalam sidang pengadilan apabila dia tidak mempunyai penge tahuan dan pemahaman yang memadai mengenai bidang radiografi.
Jadi, sumpah atau pernyataan pengesahan tertulis pe nerjemah yang dilampirkan pada terjemahan dan doku men sumber dapat menjadi bukti jaminan mutu terjemah an. Jaminan mutu tertulis ini dapat diberikan oleh pener jemah biasa maupun penerjemah tersumpah. Karena itu, calon klien harus melakukan riset yang memadai untuk mencari dan memastikan penerjemah yang dibutuhkan nya untuk menerjemahkan dokumen hukum maupun dokumen bidang lain yang akan digunakan untuk keper luan hukum. Penyaringan awal seperti ini sangat penting dilakukan calon klien demi menjamin mutu terjemahan yang akan digunakannya nanti.
Pada hakikatnya, yang dibutuhkan calon klien adalah terjemahan tersumpah, bukan penerjemah tersumpah. Terjemahan tersumpah ini bisa dikerjakan oleh penerje mah tersumpah atau pun penerjemah biasa yang belum mendapat sertifikat penerjemah tersumpah namun mem punyai kemampuan dan pengalaman menerjemahkan dokumen hukum dan/atau dokumen yang akan diguna kan untuk keperluan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan sidang pengadilan). Penerjemah biasa dengan kua lifikasi inilah yang dinamakan penerjemah dokumen hukum (legal translator).
Kesimpulannya, dokumen hukum dan/atau dokumen yang akan digunakan untuk keperluan hukum boleh dan bisa diterjemahkan oleh sworn translator maupun legal translator. Dan untuk mendapatkan terjemahan Tersumpah bisa didapat melalui biro yang menyediakan Jasa Penerjemah Tersumpah.