Pengertian koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 adalah badan hukum yang didirikan dengan membagi kekayaan anggota menjadi modal untuk menjalankan usaha sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai koperasi.
Koperasi dikenal menganut asas persaudaraan dan didirikan berdasarkan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Asas kekeluargaan artinya koperasi mempunyai tujuan untuk mencapai kesejahteraan.
Perihal Modal Koperasi
Tanpa modal, koperasi tidak bisa menjalankan usahanya. Dengan modal tersebut, koperasi akan membeli berbagai produk untuk kesejahteraan anggotanya.
Yuk dapatkan software koperasi pada tautan tersebut, selain itu juga tersedia aplikasi koperasi yang bisa kamu nikmati, silahkan bisa di klik.
Dalam koperasi, modal diperoleh dari internal atau anggota dan eksternal atau non anggota.
Modal internal meliputi dana cadangan, simpanan sukarela, simpanan wajib, dan simpanan pokok.
Dana cadangan menurut pengertian koperasi merupakan bagian dari sisa pendapatan usaha yang masih ditabung. Sedangkan simpanan sukarela adalah simpanan yang besarnya belum ditentukan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Kemudian, simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan sesuai jumlah yang telah ditentukan. Deposit ini tidak dapat dikumpulkan saat Anda menjadi anggota.
Jadi, apa tabungan utamanya? Tabungan utama adalah simpanan yang dibayarkan saat mendaftar sebagai anggota sesuai jumlah yang telah ditentukan.
Selain simpanan internal, ada juga simpanan eksternal yang berupa hibah atau bingkisan, pinjaman, dan sumber sah lainnya.
Struktur Organisasi
Koperasi memiliki anggota yang memegang posisi tertentu dalam bisnis.
Jabatan dalam koperasi antara lain adalah pengurus koperasi sebagai penguasa tertinggi, pengurus yang mengelola usaha koperasi, pengawas yang bertanggung jawab untuk mengawasi agar tidak merugikan, dan pengurus yang mengelola koperasi secara umum.
Seringkali, koperasi ini juga bergabung dengan koperasi lain demi kebaikan bersama. Kemudian bila koperasi beranggotakan lebih dari 20 orang maka disebut koperasi induk. Kemudian, perkumpulan koperasi dapat membentuk koperasi pusat, koperasi bersama, dan koperasi induk di tingkat nasional.
Demikian penjelasan lengkap tentang koperasi. Setelah mengetahui pengertian, jenis, prinsip, modal dan struktur koperasi, tidak salah untuk mencoba menjadi anggota. Jadi, Anda akan mendapatkan berbagai macam manfaat.