Surat Perjanjian Dp Jual Beli Rumah

Surat Perjanjian Dp Jual Beli Rumah

Menemukan lokasi rumah yang Anda taksir, saat sudah melakukan survei secara langsung. Maka segera saja ketahui harganya untuk melakukan perjanjian DP jual beli. Karena ini masuk ke dalam hukum bisnis, alhasil perlu dipahami agar tak tertipu oleh developer nakal.

Isi Dari Surat Perjanjian Dp Jual Beli Rumah

Sebelum Anda memutuskan untuk membuat surat perjanjian dari uang muka jual beli rumah. Sebetulnya akan ada beberapa hal yang patut diperhatikan. Karena memang ini masuk ke dalam isian dari pernyataan tersebut.

  1. Pencantuman Tanggal dan Hari Secara Jelas

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah proses dari mencantumkan hari ataupun tanggal. Karena dengan demikian tidak akan pernah lagi kebingungan sebetulnya kapan uang dari DP tersebut sudah diberikan.

Karena manusia ini tempatnya lupa, dengan menuliskan tanggal dan hari beserta tahun secara jelas. Maka bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti halnya ditipu oleh developer nakal, dengan mengatakan belum melakukan pembayaran.

  1. Menuliskan Identitas Pihak Pertama dan Kedua

Kemudian pada bagian isinya juga harus menerangkan mengenai identitas dari pihak pertama dan juga kedua. Hal-hal seperti ini perlu dipahami karena jika tidak ada penjelasan sama sekali malah dinilai tidak sah. Dalam hukum bisnis ini, perlu diperjelas agar tak ada kesalahpahaman.

Pihak pertama itu merupakan orang yang menjual rumah sedangkan pihak kedua menjadi pembeli ataupun pemilik baru dari hunian tersebut. Permasalahan identitas biasanya dimulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nik dan nomor telepon.

  1. Menerangkan Tentang Identitas Rumah

Penjelasan mengenai rumah yang akan diperjualbelikan itu harus secara detail. Kenapa? karena memang punya tujuan agar menghindari suatu kesalahpahaman ataupun permasalahan kedepannya. Kemudian apa saja keterangan dalam identitas hunian ini?.

Biasanya akan tercantum luas tanah ataupun bangunannya, kemudian berbatasan dengan milik siapa. Lalu yang paling penting merupakan alamat dari hunian tersebut juga jelas dan mudah dicari melalui Google maps sekalipun.

  1. Mengenai Harga dan Cara Pembayaran

Sebelum Anda mencantumkan harga di dalam surat tersebut tentunya harus ada sebuah kesepakatan di antara kedua belah pihak sebelum proses pembayaran. Ketika sudah jelas biayanya, maka dicantumkan pada dokumen tersebut.

Kemudian juga ada pencantuman mengenai cara pembayarannya, meskipun sifatnya opsional. Karena biasanya proses bayar akan dilakukan secara tunai ataupun kredit. Bukan itu saja, pada bagian ini akan tercantum pula sejumlah DP sesuai dengan perjanjian.

  1. Beri Tanda Tangan Pihak yang Terkait

Saat seluruh isi tersebut sudah tercantum dengan benar maka pengesahan ditunjukkan dengan adanya tanda tangan dari beberapa pihak terkait. Agar lebih resmi lagi harus diberikan materai tepat pada bagian TTD tersebut.

Pihak pertama dan juga kedua merupakan orang-orang yang punya kewajiban untuk menandatangani surat perjanjian dari DP tersebut. Kemudian akan ada pula kolom-kolom tanda tangan khusus bagi saksi-saksi dalam transaksi itu.

Tips Memilih Rumah Impian

Rumah idaman dari masing-masing orang memang berbeda-beda. Namun alangkah baiknya mengikuti tips ini agar nantinya hunian nyaman untuk semua keluarga.

  • Kredit perbulannya tidak terlalu berat.
  • Punya kondisi tanah yang bagus atau tidak mudah bergeser.
  • Akses menuju rumah lancar.
  • Memiliki banyak akses untuk menuju fasilitas umum di sekitar hunian.
  • Memilih developer terpercaya.

Itulah sekilas penjelasan mengenai hukum bisnis dalam pembuatan surat perjanjian DP jual beli rumah. Sebagai pembeli wajib sekali memahami hal ini agar tidak tertipu oleh orang-orang atau pihak developer nakal.